Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok

    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok

    Lebak.PublikBanten id RangkasBitung - Sembunyikan Narkotika Golongan  I Jenis Shabu dalam sebuah Bungkus Rokok, Seorang Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

    Pelaku HR (26) Warga Kecamatan Cibadak yang diduga mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna cream masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2.20 Gram dan 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus kertas tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan  narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 4.06 Gram, 1 (satu) unit handphone merek VIVO tipe V2026 warna Hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna cream  dan 1 (satu) buah lakban warna Hitam.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH mengatakan,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak, " ujar Ngapip. Rabu (14/8/2024).

    "Pelaku HR (26) berikut barang buktinya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada kemarin Selasa (13/8/2024) pukul 06.30 Wib di sebuah rumah  Desa Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, " ungkapnya.

    "Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui, " terang Ngapip.

    "Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi, " tambahnya.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar, " tegas Ngapip.


    ( Tim media* Red)

    pelaku berhasil diamankan jajaran sat resnarkoba polres lebak sembunyikan sabu dalam bungkus rokok
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    PT.Jaya Logam berkah Buat Komitmen dengan...

    Artikel Berikutnya

    PHBN Kecamatan Cilograng, Melaksanakan kegiatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Coffe Morning bersama Awak Media Se-Kabupaten Mimika
    Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional
    Melaksanakan Giat Pengamanan Kunjungan Calon Wakil Bupati H.Amir Hamzah di Kp.Gunungbatu
    Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serenta Kanit Binmas Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Cooling sytem konsolidasi kepada Ketua Panwascam kecamatan Cilograng
    Gedung Parkir UPTD RSUD Malingping sudah di Resmikan, Kontraktor ke Suplier Material Masih Nunggak
    Menjelang Pilkada serentak Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan para kanit melaksanakan Giat Cooling sytem Sambangi Anggota DPRD Provinsi Banten
    Ciptakan Kondusifitas di Bulan Ramdhan Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Patroli Sasar Obyek Vital Di Dermaga PT Cemindo Gemilang
    Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Warga Kampung Mekarsari
    Perketat Pengamanan Mako Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Laksanakan Sispam Mako
    Tidak Tegas Tertibkan Kabel Wifi Menumpang, IconNet dan Telkom di Tuding Main Mata dengan Perusahaan ISP
    Warga Pertanyakan Diduga Tidak Ada Trranparansi Publik di Anggaran BUMDES Cikatomas TA 2022 - 2023
    ORMAS JARUM INDONESIA (Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan Untuk Masyarakat ) Kabupaten Lebak provinsi Banten Akan Gelar Mubes
    Pembagian PKH Tahap 4 di Soal Warga Kemana Tahap 123
    Bak Koboy Kades Karangnunggal Kabupaten Lebak Sebut Wartawan Bangsat dan Anjing
    Ada Apa Satpol PP Lebak Tidak Berani Menutup PT BBS, Kini Mahasiswa Gamma Lapor Ke Inspektorat
    Menjadi Sorotan Keluarga Mahasiswa Lebak (kumala) Pewakilan Rangkasbitung, Jam Operasional Kendaraan Muatan Besar Di Kabupaten Lebak
    Kades Kerta Laporkan Oknum Warga Yang Merusak Rumahnya Minta   kepolisian Republik Indonesia (APH ) Respon Cepat Tangkap pelaku.

    Ikuti Kami