Lebak, Publik Banten.Com Kerta - Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Riki Zaenal Abdin, didampingi kuasa hukumnya, BW Wijarnako, melaporkan sekelompok massa yang diduga melakukan perusakan rumah miliknya ke Polres Lebak, Polda Banten, pada Selasa, 11 Februari 2025.
BW Wijarnako menegaskan bahwa tindakan memasuki halaman rumah tanpa izin dapat dipidana, apalagi jika disertai dengan perusakan.
“Bahkan massa yang menggeruduk rumah Kades Kerta tidak memiliki izin dari pihak kepolisian atau pihak berwenang lainnya, ” ujarnya.
Wijarnako menambahkan bahwa aksi tersebut dapat dijerat Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin bisa dikenakan pidana.
“Sangsinya, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 5 bulan 9 hari atau denda maksimal Rp4, 5 juta, ” jelasnya.
Ia juga menduga ada pihak tertentu yang memprovokasi massa untuk melakukan perusakan. “Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan cepat, tegas, dan profesional oleh kepolisian, ” tegasnya.
Sementara itu, Kades Kerta, Riki Zaenal Abdin, menyatakan bahwa tindakan massa sudah di luar batas dan berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dipicu oleh isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perilaku Kades Kerta yang dinilai tidak pantas, seperti penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. ( Red )
kades kerta laporkan
oknum warga yang merusak
rumahnya minta kepolisian republik indonesia ( aph )
respon cepat
tangkap pelaku
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.